Tersangka perkara Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) Yusril Ihza Mahendra (tengah) didampingi rekannya Jamaluddin Karim (kiri) dan Ali Mochtar Ngabalin memberikan keterangan pers di Gedung DPR/MPR, Jakarta, Senin (27/6/2011). Yusril menggugat Kejaksaan Agung beserta Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar terhadap perpanjangan pencegahan dirinya keluar negeri selama setahun dengan menggunakan dasar UU Nomor 9 tahun 1992 tentang Keimigrasian yang sudah dinyatakan tidak berlaku lagi oleh Presiden dan DPR sejak tanggal 5 Mei 2011 lalu.
(rsb)