Petugas kepolisian memperlihatkan barang bukti uang hasil pungli Waktu Bongkar Muat Dwelling Time saat gelar kasus, di Medan, Sumatra Utara, Kamis 3 11 2016 . Dalam kasus tersebut tim gabungan Mabes Polri dan Polda Sumut menetapkan empat orang tersangka dari Operasi Tangkap Tangan OTT dugaan pungli yang merupakan pengurus Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat TKBM Upaya Karya dan pegawai Otoritas Pelabuhan Belawan dengan barang bukti uang sejumlah Rp390 juta.
Kapolda Sumut Irjen Pol Rycko Amelza Dahniel tengah bersama jajarannya memperlihatkan barang bukti dokumen dan uang kasus pungli Waktu Bongkar Muat Dwelling Time di Medan, Sumatra Utara, Kamis 3 11 2016 . Dalam kasus tersebut tim gabungan Mabes Polri dan Polda Sumut menetapkan empat orang tersangka dari Operasi Tangkap Tangan OTT dugaan pungli yang merupakan pengurus Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat TKBM Upaya Karya dan pegawai Otoritas Pelabuhan Belawan dengan barang bukti uang sejumlah Rp390 juta.
Dalam kasus tersebut tim gabungan Mabes Polri dan Polda Sumut menetapkan empat orang tersangka dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) dugaan pungli yang merupakan pengurus Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM).
(Septianda Perdana/ANTARA FOTO)
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari