Polisi memblokade ribuan pendukung Rizieq Shihab di kawasan I Gusti Ngurah Rai saat akan menuju Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (24/6/2021). Massa pendukung tersebut akan menghadiri sidang pembacaan vonis kasus penyebaran kabar bohong tes swab COVID-19 di Rumah Sakit Ummi, Bogor.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur membacakan putusan dakwaan kasus tes Swab RS UMMI Bogor yang menyeret Habib Rizieq Shihab. Majelis hakim memvonis Habib Rizieq Shihab selama empat tahun penjara.
Hakim menilai Habib Rizieq bersalah atas dugaan tindak pidana menyebarkan berita bohong dan membuat keonaran.
(ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/aww) (hru)
(M Risyal Hidayat/ANTARA FOTO)