Selebgram Rachel Vennya (kiri) berjalan menuju ruang sidang untuk mengikuti sidang acara pidana singkat di Pengadilan Negeri Tangerang, Kota Tangerang, Banten, Jumat 10 Desember 2021.
Majelis hakim memvonis Rachel Vennya dengan empat bulan hukuman penjara dengan masa percobaan delapan bulan dan denda sebesar Rp50 juta karena terbukti bersalah atas melakukan tindak pidana terkait karantina kesehatan. (ANTARA FOTO/Fauzan) (ddk)
(Fauzan/Antara Foto)