Perindo Angkat Bicara Terkait Kisruh Aturan Baru Jaminan Hari Tua

Yulianto/Koran Sindo, Jurnalis · Minggu 13 Februari 2022 21:42 WIB

Juru Bicara Bidang Sosial Partai Perindo Yerry Tawalujan memberikan keterangan mengenai Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 2 tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) terus menuai kritik dari berbagai kalangan di MNC Center, Kebon Sirih, Jakarta Pusat. Minggu 13 Februari 2022.

Adapun Pasal 3 Permenaker itu menyebutkan bahwa manfaat JHT akan diberikan kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek berusia 56 tahun. “Sikap kami Partai Perindo jelas, kepentingan dan hak pekerja tidak boleh dikorbankan dengan aturan baru JHT itu,”. bahwa Permenaker tentang JHT itu untuk memberi jaminan keuangan untuk hari tua pekerja dengan ukuran usia pensiun 56 tahun. Namun, pemerintah juga perlu memikirkan nasib pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), misal saat berusia 31 tahun, setelah bekerja 10 tahun, dan harus menunggu 25 tahun baru mendapatkan JHT. (FOTO: SINDO/YULIANTO) (ddk)

 

(Yulianto/Koran Sindo)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini