Wakapolres Metro Jakarta Selatan AKBP Harun (tengah) memberi keterangan saat konferensi pers terkait prostitusi melalui aplikasi chatting online di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat 23 September 2022.
Polres Metro Jakarta Selatan berhasil mengungkap kasus prostitusi melalui aplikasi chatting online MiChat dengan mengamankan 4 orang tersangka dewasa, 1 orang tersangka dibawah umur serta sejumlah barang bukti seperti 12 unit telepon genggam, alat kontrasepsi, dan pakaian dalam.
Dalam kasus ini para tersengka akan dijerat pasal berlapis dengan anacaman hukuman kurungan 15 tahun penjara.(FOTO: MPI/FAISAL RAHMAN) (ddk)
(MPI)