Miranda Bersaksi di Sidang Dudhie

Heru Haryono, Jurnalis · Selasa 15 Juni 2010 15:35 WIB

Mantan Deputi Senior Gubernur Bank Indonesia Miranda S Goeltom menjadi saksi pada sidang terdakwa mantan anggota DPR Dudhie Makmun Murod dengan kasus dugaan menerima traveler cheque, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (1/4/2010). Dalam persidangan, Miranda mengatakan tidak memberikan 480 lembar traveler cheque kepada anggota DPR usai dirinya terpilih menjadi deputi senior gubernur Bank Indonesia.

(hyo)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini