Mantan Deputi Senior Gubernur Bank Indonesia Miranda S Goeltom menjadi saksi pada sidang terdakwa mantan anggota DPR Dudhie Makmun Murod dengan kasus dugaan menerima traveler cheque, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (1/4/2010). Dalam persidangan, Miranda mengatakan tidak memberikan 480 lembar traveler cheque kepada anggota DPR usai dirinya terpilih menjadi deputi senior gubernur Bank Indonesia.
(hyo)