Anggodo Widjojo selaku termohon hadir dalam sidang perdana Peninjauan Kembali (PK) perkara Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) kasus Bibit Samad Riyanto dan Chandra Hamzah
di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ampera Raya, Jakarta Selatan, Rabu (14/7/2010). Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan penerbitan SKPP oleh Kejaksaan Agung bagi Bibit dan Chandra tidak sah.
(hyo)