Terdakwa Gayus Tambunan (kiri) bersama Kompol Arafat (kanan) menjadi saksi dengan terdakwa AKP Sri Soemartini dalam kasus mafia pajak, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (3/8/2010). Dalam persidangan sebelumnya, Sri Sumartini didakwa dengan tuduhan penyuapan. Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum menyebut Sri Sumartini menerima suap sekira US $ 7.700 saat menyidik kasus Gayus Halomoan Tambunan.
(hyo)