Kepala Sub Auditorat Jabar III pada BPK perwakilan Provinsi Jabar, Suharto, (kanan), dan Kepala Seksi Wilayah Jabar III B pada BPK perwakilan Provinsi Jabar, Enang Hermawan (kiri) saat menjalani sidang vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (8/11/2010). Keduanya divonis empat tahun penjara dan membayar denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan karena keduanya terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.
(hyo)