Terdakwa mantan pegawai Ditjen Pajak Gayus Tambunan saat mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Rabu (22/12/2010). Jaksa Penuntut Umum menuntut Gayus dengan hukuman penjara 20 tahun penjara denda Rp500 juta subsider enam bulan penjara karena Gayus dianggap melakukan tindak pidana korupsi dengan memanfaaatkan kelemahan pada Ditjen Pajak, selain itu gayus tidak menyesali perbuatanya dengan menyuap petugas rutan Brimob demi kepentingan pribadi.
(hyo)