Gayus Dituntut 20 Tahun Penjara

Heru Haryono, Jurnalis · Rabu 22 Desember 2010 16:54 WIB

Terdakwa mantan pegawai Ditjen Pajak Gayus Tambunan saat mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Rabu (22/12/2010). Jaksa Penuntut Umum menuntut Gayus dengan hukuman penjara 20 tahun penjara denda Rp500 juta subsider enam bulan penjara karena Gayus dianggap melakukan tindak pidana korupsi dengan memanfaaatkan kelemahan pada Ditjen Pajak, selain itu gayus tidak menyesali perbuatanya dengan menyuap petugas rutan Brimob demi kepentingan pribadi.

(hyo)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini