Terdakwa mantan pengacara Gayus Tambunan, Haposan Hutagalung saat mengikuti sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Rabu (19/1/2011). Haposan terbukti secara sah dan meyakinkan membantu memberikan keterangan tidak benar tentang harta kekayaan Gayus yang diduga dari hasil korupsi. Sehingga, dijatuhi pidana tujuh tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan.
(hyo)