Haposan Divonis 7 Tahun Penjara

Heru Haryono, Jurnalis · Rabu 19 Januari 2011 19:50 WIB

Terdakwa mantan pengacara Gayus Tambunan, Haposan Hutagalung saat mengikuti sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Rabu (19/1/2011). Haposan terbukti secara sah dan meyakinkan membantu memberikan keterangan tidak benar tentang harta kekayaan Gayus yang diduga dari hasil korupsi. Sehingga, dijatuhi pidana tujuh tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan.

(hyo)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini