Terdakwa tindak pidana terorisme Abu Tholut menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (13/10/2011). Abu Tholut, pemimpin pelatihan militer di Aceh divonis delapan tahun penjara karena terbukti memiliki senjata api dan berkomunikasi dengan teroris yaitu Dulmatin.
(hyo)