Sejumlah massa Benteng Demokrasi Rakyat (Bendera) bentrok dengan aparat selepas pembacaan sidang kasus pencemaran nama baik dengan terdakwa Mustar Bonaventura Manurung dan Ferdinandus Semaun, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (13/10/2011). Massa Bendera tidak terima dengan keputusan hakim yang menjatuhkan hukuman tujuh bulan penjara kepada Mustar Bonaventura Manurung dan Ferdinandus Semaun.
(rsb)