Petugas Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil DKI Jakarta memeriksa seorang warga yang tinggal di kos-kosan saat Operasi Yustisi Kependudukan (OYK) di daerah Salemba, Jakarta Pusat, Kamis (3/11/2011). Operasi digelar serentak dilima wilayah Jakarta. Mereka yang tidak dapat menunjukkan identitas atau surat izin menetap yang resmi akan diproses tindak pidana ringan (tipiring). Jumlah denda yang bervariasi mulai Rp20 ribu hingga Rp500 ribu. Denda Rp500 ribu biasanya dikenakan kepada WNA.
(hyo)