Terdakwa kasus dugaan suap wisma atlet SEA Games XXVI Palembang, Muhammad Nazaruddin saat sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tanggapan jaksa di gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (14/12/2011). Jaksa menolak eksepsi terdakwa Muhammad Nazaruddin karena dinilai cacat hukum dan tidak berdasar.
(hyo)