JPU Tolak Eksepsi Nazaruddin

Heru Haryono, Jurnalis · Rabu 14 Desember 2011 14:42 WIB

Terdakwa kasus dugaan suap wisma atlet SEA Games XXVI Palembang, Muhammad Nazaruddin saat sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tanggapan jaksa di gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (14/12/2011). Jaksa menolak eksepsi terdakwa Muhammad Nazaruddin karena dinilai cacat hukum dan tidak berdasar.

(hyo)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini