Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin saat mengikuti sidang dengan agenda pembacaan putusan sela di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (21/12/2011). Majelis menolak seluruh nota keberatan dari terdakwa kasus korupsi wisma atlet tersebut dan memerintahkan penuntut umum untuk dapat melanjutkan proses persidangan.
(hyo)