Terdakwa kasus mafia pajak Gayus Halomoan Tambunan menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis, (1/3/2012). Gayus menerima hasil vonis majelis hakim enam tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar karena terbukti melakukan tindak korupsi dan pencucian uang. Sementara itu kuasa hukum Gayus, Hotma Sitompoel mengatakan pihaknya akan berfikir selama satu minggu untuk memutuskan apakah akan melakukan banding atau tidak.
(ddk)