Anggota KPU Hadar Nafis Gumay (kanan) didampingi Kepala Biro Teknis dan Humas KPU Sigit Djoyowardono, menjelaskan sejumlah persyaratan peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tentang pemantauan dan tata cara pemilihan umum, saat acara Sarasehan KPU dengan tema "Menyongsong Pemilu 2014," di Jakarta, Senin (16/7/2012). Persyaratan pemantauan pemilihan umum di antaranya pemantau pemilu harus bersifat independen, mempunyai sumber dana yang jelas, terdaftar dan memperoleh akreditasi dari KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan cakupan wilayah pemantauannya.
(rsb)