Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi bersama Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar melakukan penandatanganan peraturan bersama terkait optimalisasi pengawasan ketenagakerjaan di provinsi dan kabupaten kota di Kantor Kemenakertrans, Jakarta Selatan, Rabu (18/7/2012). Peraturan bersama tersebut memuat peran strategis Kementerian Dalam Negeri di era otonomi dalam mendorong dan menfasilitasi penguatan sistem pengawasan ketenagakerjaan di pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten kota dalam hal kelembagaan, personel dan ketatalaksanaan pengawasan ketenagakerjaan.
(ddk)