Soemarmo Hadi Saputro Divonis 1,5 Tahun Penjara

Heru Haryono, Jurnalis · Senin 13 Agustus 2012 18:35 WIB

Terdakwa Wali Kota Semarang Nonaktif Soemarmo Hadi Saputro saat akan menjalani sidang vonis terhadap dirinya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (13/8/2012). Soemarmo divonis 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp50 juta setelah dinyatakan bersalah terkait pemberian hadiah berupa uang kepada anggota DPRD Semarang.

(hyo)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini