Terdakwa kasus suap Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah DPID Wa Ode Nurhayati saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tipikor , Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa 2 10 2012 . Wa Ode dituntut empat tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan, untuk kasus suap DPID. Selain itu, jaksa juga menuntut pengadilan menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan kepada bekas anggota Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat itu karena dinyatakan telah melakukan tindak pidana pencucian uang.
Wa Ode Nurhayati dituntut empat tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan, untuk kasus suap DPID. Selain itu, jaksa juga menuntut pengadilan menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan kepada bekas anggota Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat itu karena dinyatakan telah melakukan tindak pidana pencucian uang.
Terdakwa kasus suap Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah DPID Wa Ode Nurhayati saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tipikor , Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa 2 10 2012 . Wa Ode dituntut empat tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan, untuk kasus suap DPID. Selain itu, jaksa juga menuntut pengadilan menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan kepada bekas anggota Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat itu karena dinyatakan telah melakukan tindak pidana pencucian uang.
Terdakwa kasus suap Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah DPID Wa Ode Nurhayati saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tipikor , Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa 2 10 2012 . Wa Ode dituntut empat tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan, untuk kasus suap DPID. Selain itu, jaksa juga menuntut pengadilan menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan kepada bekas anggota Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat itu karena dinyatakan telah melakukan tindak pidana pencucian uang.
Terdakwa kasus suap Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah DPID Wa Ode Nurhayati saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tipikor , Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa 2 10 2012 . Wa Ode dituntut empat tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan, untuk kasus suap DPID. Selain itu, jaksa juga menuntut pengadilan menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan kepada bekas anggota Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat itu karena dinyatakan telah melakukan tindak pidana pencucian uang.
Terdakwa kasus suap Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah DPID Wa Ode Nurhayati saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tipikor , Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa 2 10 2012 . Wa Ode dituntut empat tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan, untuk kasus suap DPID. Selain itu, jaksa juga menuntut pengadilan menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan kepada bekas anggota Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat itu karena dinyatakan telah melakukan tindak pidana pencucian uang.
Terdakwa kasus suap Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah DPID Wa Ode Nurhayati saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tipikor , Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa 2 10 2012 . Wa Ode dituntut empat tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan, untuk kasus suap DPID. Selain itu, jaksa juga menuntut pengadilan menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan kepada bekas anggota Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat itu karena dinyatakan telah melakukan tindak pidana pencucian uang.
Terdakwa kasus suap Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah DPID Wa Ode Nurhayati saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tipikor , Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa 2 10 2012 . Wa Ode dituntut empat tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan, untuk kasus suap DPID. Selain itu, jaksa juga menuntut pengadilan menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan kepada bekas anggota Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat itu karena dinyatakan telah melakukan tindak pidana pencucian uang.
Terdakwa kasus suap Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah DPID Wa Ode Nurhayati saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tipikor , Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa 2 10 2012 . Wa Ode dituntut empat tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan, untuk kasus suap DPID. Selain itu, jaksa juga menuntut pengadilan menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan kepada bekas anggota Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat itu karena dinyatakan telah melakukan tindak pidana pencucian uang.