Wa Ode Dituntut 14 Tahun Bui

Heru Haryono, Jurnalis · Selasa 02 Oktober 2012 18:00 WIB

Terdakwa kasus suap Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) Wa Ode Nurhayati saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (2/10/2012). Wa Ode dituntut empat tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan, untuk kasus suap DPID. Selain itu, jaksa juga menuntut pengadilan menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan kepada bekas anggota Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat itu karena dinyatakan telah melakukan tindak pidana pencucian uang.

(hyo)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini