Anggota Komisi III Achmad Yani berbicara dengan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Antasari Azhar, sebelum melakukan sidang perkara pengujian pasal 268 ayat (3) Undang Undang nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (UU KUHAP) di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Rabu (15/5/2013). Antasari menilai, pasal tersebut melahirkan ketidakadilan dan kerugian konstitusional baginya.
(rsb)