Denda Terobos Jalur Bus TransJakarta Mulai Berlaku

Dede Kurniawan, Jurnalis · Selasa 26 November 2013 11:17 WIB

Kepolisian menjaga jalur bus TransJakarta di Lampu merah Buncit, Mampang, Jakarta Selatan, Selasa (26/11/2013). Ancaman denda yang tinggi membuat pengendara kendaraan enggan masuk ke jalur TransJakarta. Polda Metro Jaya dan Pemprov DKI Jakarta akan mengenakan denda Rp1 juta untuk mobil dan Rp500.000 untuk sepeda motor penerobos jalur TransJakarta yang diputuskan pemberlakuan denda maksimal mulai kemarin.

(ddk)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini