Audit BPK Kerugian Negara Akibat Bank Century Capai Rp7,4 T

Heru Haryono, Jurnalis · Senin 23 Desember 2013 16:19 WIB

Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Purnomo (kedua kiri) memberikan buku laporan hasil kerugian negara atas dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian FPJP Bank Century kepada Ketua KPK Abraham Samad (kedua kanan), disaksikan Sekjen Badan Pemeriksa Keuangan Hendar Ristiawan dan Deputi Penindakan KPK Warih Sadono di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (23/12/2013). Hasil laporan audit BPK menyebutkan, pemberian FPJP dari Bank Indonesia kepada Bank Century yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp689,39 miliar. Nilai tersebut merupakan penyaluran FPJP pada 14, 17 dan 18 November 2008. Adapun proses penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp6,7 triliun, sehingga kerugian negara mencapai sekira Rp7,4 triliun.

(hyo)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini