Papan pengumuman tentang penyegelan bangunan terpampang di minimarket waralaba Seven Eleven, Jalan Budi Kemuliaan, Jakarta, Minggu (5/1/2014). Minimarket tersebut disegel karena dianggap menyalahi Peraturan Daerah No. 7 Tahun 2010 dan Peraturan Gubernur Nomor 128 Tahun 2012 tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
(ddk)