Perjanjian Kerja Bersama Bukit Asam

Heru Haryono, Jurnalis · Rabu 05 Maret 2014 23:04 WIB

Menakertrans Muhaimin Iskandar saat penandatanganan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) antara Ketua Serikat Pegawai Bukit Asam (SPBA) Zulfahmi (kanan) dan Dirut PT Bukit Asam, Milawarma di Jakarta, Rabu (5/3/2014). Muhaimin kembali mengingatkan betapa pentingnya PKB guna menciptakan hubungan industrial yang kondusif antara perusahaan dan pekerja. Hingga akhir 2013 Kemenakertrans mencatat, dari 213.743 perusahaan di Indonesia, hanya tercatat 12.113 perusahaan yang memiliki dan mendaftarkan PKB.

(hyo)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini