Terdakwa mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Budi Mulya berjalan menuju ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (6/3/2014). Budi Mulya didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam kaitan memberikan fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) ke Bank Century dan menetapkan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Terkait FPJP, Budi turut bersama-sama mantan Gubernur Bank Indonesia Boediono yang saat ini menjabat wakil presiden.
(hyo)