Pengendara sepeda motor melintasi alat peraga kampanye (APK) caleg dan parpol yang terpasang di kawasan Pejaten, Jakarta Selatan, Senin (10/3/2014). Hingga saat ini masih banyak APK caleg dan parpol yang melanggar peraturan Komisi Pemilihan Pemilu (KPU) dengan pemasangan di sejumlah tempat yang menggangu ketertiban umum, pohon, dan merusak pemandang ibu kota.
(jul)