Terdakwa mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Budi Mulya usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan nota keberatan (eksepsi) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (13/3/2014). Dalam eksepsi, Budi juga mengklaim tak ada rapat-rapat konspiratif antara Dewan Gubernur Bank Indonesia saat mengucurkan FPJP dan bailout Bank Century.
(hyo)