Eksepsi Budi Mulya

Heru Haryono, Jurnalis · Kamis 13 Maret 2014 15:44 WIB

Terdakwa mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Budi Mulya usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan nota keberatan (eksepsi) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (13/3/2014). Dalam eksepsi, Budi juga mengklaim tak ada rapat-rapat konspiratif antara Dewan Gubernur Bank Indonesia saat mengucurkan FPJP dan bailout Bank Century.

(hyo)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini