Tim Advokasi Jakarta Baru, Habiburokhman (kanan) memberikan keterangan kepada wartawan usai menyerahkan berkas gugatan kepada Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (19/3/2014). Menurut Habiburokhman, gugatan yang diajukannya bukan karena mantan Wali Kota Surakarta itu maju sebagai capres, tapi lebih pada langkahnya yang meninggalkan Jakarta.
(ddk)