Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral ESDM Sudirman Said ketiga kiri mengikuti rapat kerja dengan Komisi VII DPR di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis 29 1 2015 . Kementerian ESDM dan Komisi VII DPR menyepakati besaran harga minyak mentah Indonesia ICP dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan APBN-P 2015 sebesar 60 dolar AS per barel.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral ESDM Sudirman Said mengikuti rapat kerja dengan Komisi VII DPR di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis 29 1 2015 . Kementerian ESDM dan Komisi VII DPR menyepakati besaran harga minyak mentah Indonesia ICP dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan APBN-P 2015 sebesar 60 dolar AS per barel.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral ESDM Sudirman Said ketiga kanan mengikuti rapat kerja dengan Komisi VII DPR di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis 29 1 2015 . Kementerian ESDM dan Komisi VII DPR menyepakati besaran harga minyak mentah Indonesia ICP dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan APBN-P 2015 sebesar 60 dolar AS per barel.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral ESDM Sudirman Said tengah mengikuti rapat kerja dengan Komisi VII DPR di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis 29 1 2015 . Kementerian ESDM dan Komisi VII DPR menyepakati besaran harga minyak mentah Indonesia ICP dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan APBN-P 2015 sebesar 60 dolar AS per barel.
Kementerian ESDM dan Komisi VII DPR menyepakati besaran harga minyak mentah Indonesia (ICP) dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2015.
(Hafidz Mubarak A./ANTARA FOTO)
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari