Mantan Sekjen Partai Nasdem Patrice Rio Capella menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin 7 12 2015 . Patrice Rio Capella dituntut hukuman dua tahun penjara dan denda Rp50 juta subsidair satu bulan kurungan. Mantan Sekjen NasDem itu diyakini menerima uang dalam upaya mengamankan penanganan kasus bantuan sosial di Kejaksaan Agung.
Mantan Sekjen Partai Nasdem Patrice Rio Capella menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin 7 12 2015 . Patrice Rio Capella dituntut hukuman dua tahun penjara dan denda Rp50 juta subsidair satu bulan kurungan. Mantan Sekjen NasDem itu diyakini menerima uang dalam upaya mengamankan penanganan kasus bantuan sosial di Kejaksaan Agung.
Mantan Sekjen Partai Nasdem Patrice Rio Capella menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin 7 12 2015 . Patrice Rio Capella dituntut hukuman dua tahun penjara dan denda Rp50 juta subsidair satu bulan kurungan. Mantan Sekjen NasDem itu diyakini menerima uang dalam upaya mengamankan penanganan kasus bantuan sosial di Kejaksaan Agung.
Mantan Sekjen Partai Nasdem Patrice Rio Capella menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin 7 12 2015 . Patrice Rio Capella dituntut hukuman dua tahun penjara dan denda Rp50 juta subsidair satu bulan kurungan. Mantan Sekjen NasDem itu diyakini menerima uang dalam upaya mengamankan penanganan kasus bantuan sosial di Kejaksaan Agung.
Mantan Sekjen Partai Nasdem Patrice Rio Capella menjawab pertanyaan wartawan usai menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin 7 12 2015 . Patrice Rio Capella dituntut hukuman dua tahun penjara dan denda Rp50 juta subsidair satu bulan kurungan. Mantan Sekjen NasDem itu diyakini menerima uang dalam upaya mengamankan penanganan kasus bantuan sosial di Kejaksaan Agung.