kanan-kiri Ibu Korban Peristiwa Semanggi Sumarsih, Wakil Koordinator Bidang Advokasi Kontras komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan YatiAndriyani, Bapak Korban Penculikan dan Penghilangan Orang Secara Paksa Palan Siahaan, dan Kepala Divisi Pemantauan Impunitas Kontras Fery Kusuma saat memberikan keterangan kepada wartawan terkait Gelar Pahlawan Soeharto di Kantor Kontras, Jakarta, Selasa 24 5 2016 . Kontras menolak gelar pahlawan terhadap mantan Presiden Kedua Republik Indonesia Seoharto karena bertolak belakang dengan konstitusi dan bertentangan dengan konteks keadilan.
Keterangan kepada wartawan terkait Gelar Pahlawan Soeharto di Kantor Kontras, Jakarta, Selasa 24 5 2016 . Kontras menolak gelar pahlawan terhadap mantan Presiden Kedua Republik Indonesia Seoharto karena bertolak belakang dengan konstitusi dan bertentangan dengan konteks keadilan.
Keterangan kepada wartawan terkait Gelar Pahlawan Soeharto di Kantor Kontras, Jakarta, Selasa 24 5 2016 . Kontras menolak gelar pahlawan terhadap mantan Presiden Kedua Republik Indonesia Seoharto karena bertolak belakang dengan konstitusi dan bertentangan dengan konteks keadilan.
kanan-kiri Ibu Korban Peristiwa Semanggi Sumarsih, Wakil Koordinator Bidang Advokasi Kontras komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan YatiAndriyani, Bapak Korban Penculikan dan Penghilangan Orang Secara Paksa Palan Siahaan, dan Kepala Divisi Pemantauan Impunitas Kontras Fery Kusuma saat memberikan keterangan kepada wartawan terkait Gelar Pahlawan Soeharto di Kantor Kontras, Jakarta, Selasa 24 5 2016 . Kontras menolak gelar pahlawan terhadap mantan Presiden Kedua Republik Indonesia Seoharto karena bertolak belakang dengan konstitusi dan bertentangan dengan konteks keadilan.
Keterangan kepada wartawan terkait Gelar Pahlawan Soeharto di Kantor Kontras, Jakarta, Selasa 24 5 2016 . Kontras menolak gelar pahlawan terhadap mantan Presiden Kedua Republik Indonesia Seoharto karena bertolak belakang dengan konstitusi dan bertentangan dengan konteks keadilan.
Kontras menolak gelar pahlawan kepada mantan Presiden Kedua Republik Indonesia Soeharto karena bertolak belakang dengan konstitusi dan bertentangan dengan konteks keadilan.
(Dede Kurniawan)
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari