Terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah Kadin Jawa Timur periode 2011-2014, La Nyalla Mattalitti melakukan sujud syukur saat mendengar pembacaan vonis usai sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa 27 12 2016 . La Nyalla Mattalitti divonis bebas oleh majelis hakim karena tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer maupun subsidair.
Terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah Kadin Jawa Timur periode 2011-2014, La Nyalla Mattalitti tengah , berjalan memasuki mobil tahanan usai sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa 27 12 2016 . La Nyalla Mattalitti divonis bebas oleh majelis hakim karena tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer maupun subsidair.
Terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah Kadin Jawa Timur periode 2011-2014, La Nyalla Mattalitti kiri , berjalan memasuki ruang sidang sebelum sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa 27 12 2016 . La Nyalla Mattalitti divonis bebas oleh majelis hakim karena tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer maupun subsidair.
Terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah Kadin Jawa Timur periode 2011-2014, La Nyalla Mattalitti kiri , berjalan memasuki ruang sidang sebelum sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa 27 12 2016 . La Nyalla Mattalitti divonis bebas oleh majelis hakim karena tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer maupun subsidair.
Terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah Kadin Jawa Timur periode 2011-2014, La Nyalla Mattalitti melakukan sujud syukur saat mendengar pembacaan vonis usai sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa 27 12 2016 . La Nyalla Mattalitti divonis bebas oleh majelis hakim karena tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer maupun subsidair.
La Nyalla Mattalitti divonis bebas oleh majelis hakim karena tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer maupun subsidair.
(Antara Foto/Rosa Panggabean)
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari