Polisi menunjukkan tersangka pengedar narkoba dengan barang bukti narkoba jenis pil ekstasi sebanyak 854 butir dan satu kantong plastik bubuk psikotrapika bahan baku ekstasi seberat 194,5 gram di Mapolresta Pekanbaru, Riau, Selasa 21 2 2017 . Ratusan butir pil ekstasi yang ditaksir bernilai Rp1,8 miliar ini diamankan dari tangan tiga orang tersangka pengedar asal Aceh.