Istri Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Veronica Tan tengah , didampingi pengacara I Wayan Sudirta kiri dan Fifi Lety Indra kanan memberikan keterangan kepada wartawan mengenai pengajuan banding atas putusan hakim, di Jakarta, Selasa 23 5 2017 . Pengacara dan Ahok sepakat untuk tidak mengajukan banding terhadap putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara atas vonis dua tahun penjara dalam kasus hukum dugaan penistaan agama atas permintaan keluarga.
Istri Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Veronica Tan, menyeka air mata ketika memberikan keterangan kepada wartawan mengenai pengajuan banding atas putusan hakim, di Jakarta, Selasa 23 5 2017 . Pengacara dan Ahok sepakat untuk tidak mengajukan banding terhadap putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara atas vonis dua tahun penjara dalam kasus hukum dugaan penistaan agama atas permintaan keluarga.
Istri Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Veronica Tan kiri , berdiskusi dengan pengacara yang juga keluarga, Fifi Lety Indra, ketika memberikan keterangan kepada wartawan mengenai pengajuan banding atas putusan hakim, di Jakarta, Selasa 23 5 2017 . Pengacara dan Ahok sepakat untuk tidak mengajukan banding terhadap putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara atas vonis dua tahun penjara dalam kasus hukum dugaan penistaan agama atas permintaan keluarga.
Istri Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Veronica Tan tengah , didampingi pengacara I Wayan Sudirta kiri dan Fifi Lety Indra kanan memperlihatkan tulisan tangan yang dibuat oleh Basuki Tjahaja Purnama ketika memberikan keterangan kepada wartawan mengenai pengajuan banding atas putusan hakim, di Jakarta, Selasa 23 5 2017 . Pengacara dan Ahok sepakat untuk tidak mengajukan banding terhadap putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara atas vonis dua tahun penjara dalam kasus hukum dugaan penistaan agama atas permintaan keluarga.
Pengacara dan Ahok sepakat untuk tidak mengajukan banding terhadap putusan majelis hakim PN Jakut atas vonis dua tahun penjara dalam kasus hukum dugaan penistaan agama atas permintaan keluarga.
(Wahyu Putro A/ANTARA FOTO)
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari