Tasyakuran tersebut bentuk syukur kembalinya kantor DPP PPP setelah Mahkamah Agung menolak kasasi PPP kubu Djan Faridz dalam kasasi dengan nomor perkara 504K/TUN/2017.
(Arif Julianto/okezone)
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow