Ajukan Pengajuan Pinjaman Uang Para Tersangka Ini Palsukan Data e-KTP

Didik Suhartono/ANTARA FOTO, Jurnalis · Sabtu 06 Januari 2018 08:04 WIB

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya menangkap tiga tersangka berinisial AG, SI dan MF (48) atas kasus dugaan memalsukan isi data yang tertera di e-KTP, Surat Petok D dan Kartu Keluarga yang digunakan untuk pengajuan pinjaman uang di salah satu bank di Surabaya.

(Didik Suhartono/ANTARA FOTO)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini