Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya menangkap tiga tersangka berinisial AG, SI dan MF (48) atas kasus dugaan memalsukan isi data yang tertera di e-KTP, Surat Petok D dan Kartu Keluarga yang digunakan untuk pengajuan pinjaman uang di salah satu bank di Surabaya.
(Didik Suhartono/ANTARA FOTO)