Tersangka pembunuhan satu keluarga di Bekasi berinisial HS diperlihatkan saat rilis di Polda Metro Jaya, Jumat 16 November 2018.
Wakil Kepala Polda Metro Jaya Brigadir Jenderal Wahyu Hadiningrat mengungkapkan pembunuhan satu keluarga di Bojong Nangka 2, Pondok Melati, Bekasi pada 13 November 2018 merupakan pembunuhan berencana. Tersangka berinisial HS disangkakan Pasal 365 ayat 3 , Pasal 340, dan 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati.
Sejumlah barang bukti pembunuhan satu keluarga di Bekasi, diperlihatkan saat rilis di Polda Metro Jaya, Jumat 16 November 2018.
Tersangka pembunuhan satu keluarga di Bekasi berinisial HS dikawal petugas saat rilis di Polda Metro Jaya, Jumat 16 November 2018.
Petugas Kepolisian menunjukkan tersangka berinisial HS saat rilis kasus pembunuhan satu keluarga, di Polda Metro Jaya, Jumat 16 November 2018.
Tersangka pembunuhan satu keluarga di Bekasi berinisial HS diperlihatkan saat rilis di Polda Metro Jaya, Jumat 16 November 2018.