Sembilan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) sepakat membacakan putusan hasil persidangan sengketa Pilpres 2019, pada hari ini Kamis 27 Juni 2019. Putusan tersebut bersifat final dan mengikat sehingga harus dipatuhi seluruh kalangan masyarakat, termasuk para elite politik.
Putusan hakim MK ini bisa mengakhiri konflik di tengah masyarakat akibat beda pilihan capres. Sebab, persidangan berlangsung sangat demokratis dengan menghadirkan seluruh pihak yang berperkara.
Baca Juga Artikel: Aksi Massa Dinilai Tak Akan Pengaruhi Keputusan MK
(Arif Julianto/okezone)