Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono (kedua kanan) memberikan keterangan saat rilis pengungkapan kasus pornografi anak di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin 29 Juli 2019. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dir Reskrimsus) Polda Metro Jaya mengungkap kasus pornografi anak di bawah umur lewat WhatsApp.
Dari kasus tersebut, polisi mengamankan satu orang tersangka berinisial AAP di Bekasi, dengan motif berkenalan di akun aplikasi game online dan percakapan berlanjut ke aplikasi chating.
Kasus tersebut berawal dari permainan game online, AAP berkenalan dengan para korbannya dan kemudian berlanjut ke percakapan via WhatsApp. Tersangka menyasar sebanyak 10 anak di bawah umur.
Tersangka dikenakan Pasal 27 ayat 1 Undang-undang (UU) ITE, Pasal 29 UU ITE, dan Pasal 82 UU Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun.
Baca Juga Artikel: Polisi Ungkap Kasus Anak Dijebak Video Call Sex, Semua Berawal dari Game
(Arif Julianto/okezone)