Karyawan menata bungkus rokok di salah satu mini market di Jakarta, Rabu 18 September 2019.
Pemerintah memutuskan menaikkan tarif cukai rokok sebesar 23 persen dan harga jual eceran sebesar 35 persen. Aturan baru ini akan mulai berlaku pada 1 Januari 2020. Dari kenaikan tersebut, pemerintah memproyeksikan penerimaan cukai tahun depan bisa mencapai Rp173 triliun dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2020.
Baca Artikel: Cukai Rokok Naik 23%, Pengusaha Justru Soroti Vape
(Heru Haryono)