Pengemudi ojek online (ojol) membawa penumpang melintas di kawasan Harmoni, Jakarta, Rabu 8 April 2020. Selama pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), layanan ojol akan dilarang mengangkut penumpang dan hanya dibolehkan untuk antar barang. Hal tersebut berdasarkan Permenkes Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam Penanganan Covid-19. (Foto: Okezone.com/Arif Julianto)
(Arif Julianto/okezone)
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow