Suasana lalu lintas di Jalan Ibu Kota, Jakarta, Rabu 8 April 2020. DKI Jakarta memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) setelah Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menyetujui pengajuan Gubernur Anies Baswedan. PSBB ini untuk mencegah penyebaran virus Corona Covid-19.
Pelaksanaan PSBB di Jakarta akan dimulai 10 pril 2020 dan berlaku selama 14 hari, sesuai surat keputusan Kementerian Kesehatan. Lamanya masa PSBB bisa diperpanjang melihat situasi dan kondisi.
(Heru Haryono)