Surat Perjalanan Orang Keluar dan Masuk ke Wilayah Administratif

Heru Haryono, Jurnalis · Kamis 14 Mei 2020 14:42 WIB

Karyawan swasta bernama Sutikno menunjukkan surat izin keluar pulau dari Gugus Tugas Pulau Panggang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (COVID-19) Kelurahan Pulau Panggang, Kepulauan Seribu, di Jakarta, Kamis 14 Mei 2020.

Pemerintah mengeluarkan kriteria pembatasan perjalanan orang keluar atau masuk ke wilayah administratif dalam rangka percepatan penanganan virus Corona atau Covid-19.

Salah satu isinya, yakni menunjukan surat tugas bagi pegawai Badan Usaha Milik Negara(BUMN)/Daerah (BUMD), unit pelaksana teknis, satuan kerja, organisasi nonpemerintah, lembaga usaha yang ditandatangani direksi/kepala kantor. (Foto: Okezone.com/Heru Haryono)

(Heru Haryono)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini