Terdakwa Direktur PT Hanson Internasional Benny Tjokrosaputro menjalani persidangan dengan agenda penyampaian nota keberatan di Gedung Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu 10 Juni 2020.
Dalam eksepsi nya, tim penasihat hukum Benny Tjokro meminta Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta membatalkan surat dakwaan dalam perkara korupsi di PT Asuransi Jiwasraya. Benny sendiri didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang dari korupsi pengelolaan dana dan penggunaan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 16,80 triliun.
(Dede Kurniawan)