Wakil Wali Kota Administrasi Jakarta Selatan Isnawa Adji memberikan kantong belanja ramah lingkungan kepada pengunjung di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan, Rabu 1 Juli 2020.
Para pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat per 1 Juli dilarang menggunakan kantong plastik. Larangan tersebut termaktub dalam Peraturan Gubernur Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan, dan Pasar Rakyat. (Foto: Instagram @kominfotikjs)
(Instagram)
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow