Petugas memasangkan masker kepada pengendara yang tidak patuh protokol kesehatan Covid-19 saat sosialisasi gerakan masker di Jalan Margonda Raya, Depok, Jawa Barat, Senin 20 Juli 2020.
Pemerintah Kota Depok mengeluarkan Peraturan Wali Kota Depok Nomor 45 Tahun 2020 tentang Gerakan Depok Bermasker dengan berlakukan denda tilang sebesar Rp.50 ribu bagi warga yang tidak mengenakan masker, di tengah masih tingginya angka kasus Covid-19 di Indonesia. (Foto: Dede Kurniawan/Okezone)
(Dede Kurniawan)
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow