Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman (kiri) dan Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik (kanan) memberikan keterangan pers di Kantor KPU, Jakarta, Senin 24 Agustus 2020. KPU mengumumkan kembali aktifnya Evi sebagai Komisioner KPU.
Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 83 Tahun 2020 tentang pencabutan Keppres Nomor 34 /P tahun 2020. Sekadar diketahui Evi sempat diberhentikan karena dugaan pelanggaran kode etik oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
(Arif Julianto/okezone)
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow